backup og meta
Kategori
Cek Kondisi
Tanya Dokter
Simpan

Kemenkes: Ibu Hamil Boleh Vaksin COVID-19, Ini Syaratnya

Ditinjau secara medis oleh dr. Mikhael Yosia, BMedSci, PGCert, DTM&H. · General Practitioner · Medicine Sans Frontières (MSF)


Ditulis oleh Aprinda Puji · Tanggal diperbarui 18/08/2021

    Kemenkes: Ibu Hamil Boleh Vaksin COVID-19, Ini Syaratnya

    COVID-19 bisa menyerang siapa saja, termasuk ibu hamil. Padahal ibu hamil harus selalu sehat agar bayi dalam kandungannya juga sehat dan proses bersalin dapat dilakukan tanpa hambatan. Kementerian Kesehatan RI baru-baru ini menerbitkan surat edaran yang berisi lampu hijau bagi ibu hamil untuk mendapatkan vaksin Covid-19.

    Lantas, apa alasan yang mendasarinya dan apa saja syarat yang perlu dipenuhi ibu hamil jika ingin mengikuti vaksinasi? Yuk, cari tahu semua jawabannya pada ulasan berikut ini.

    Kemenkes izinkan ibu hamil vaksinasi COVID-19

    Vaksinasi covid-19 Tahap Tiga

    Sebelumnya, ibu hamil tidak masuk ke dalam kelompok penerima vaksin bersama dengan orang yang memiliki penyakit penyerta. Pada Senin, 2 Agustus 2021, Kemenkes RI menerbitkan Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.

    Dalam surat edaran tersebut, Kemenkes menyebut ibu hamil menjadi salah satu kelompok yang sangat berisiko apabila terpapar Covid-19.

    Dalam beberapa waktu terakhir, dilaporkan sejumlah ibu hamil yang terkonfirmasi positif COVID-19 rentan mengalami gejala COVID-19 berat, bahkan meninggal dunia. Selain itu, menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), terpapar COVID-19 selama kehamilan berkaitan dengan kemungkinan peningkatan kelahiran bayi prematur.

    Kedua hal ini menjadi alasan penting, perlunya vaksin COVID-19 untuk ibu hamil.

    Mendapatkan vaksin memang tidak sepenuhnya mencegah ibu hamil dari penularan virus Corona penyebab COVID-19. Namun, jika sang ibu terpapar virus ini di kemudian hari, kemungkinan besar gejalanya akan lebih ringan. Sebab, vaksin dapat mengaktifkan kekebalan tubuh terhadap virus.

    Ketika virus masuk ke tubuh, sistem imun yang terbentuk setelah vaksin akan mengingat dan mengenali virus tersebut serta tahu cara melawannya.

    Syarat vaksin COVID-19 untuk ibu hamil

    cara mengetahui jenis kelamin bayi

    Jenis vaksin yang diberikan pada ibu hamil adalah Pfizer, Moderna, dan Sinovac.

    Ibu hamil yang menerima vaksin termasuk golongan khusus yang perlu lolos skrining kesehatan terlebih dahulu. Tujuannya adalah untuk menghindari efek samping yang bisa mengganggu kesehatan ibu hamil serta bayinya setelah menerima vaksin.

    Sebelum menjalani vaksin, ibu hamil perlu melakukan konsultasi lebih dahulu dengan dokter kandungan. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada klinik maupun rumah sakit, sekaligus oleh tenaga kesehatan yang saat itu bertugas memberikan vaksin. Pihak rumah sakit atau klinik mungkin memberikan surat pengantar berisikan kondisi kesehatan terkini si ibu hamil.

    Kemudian, lulus atau tidaknya ibu hamil untuk menjalani vaksin COVID-19 harus memenuhi beberapa syarat berikut ini.

    • Suhu tubuh harus normal. Jika suhu tubuh ibu hamil menunjukkan lebih dari 37,5 derajat Celcius, vaksin akan ditunda. Aturan ini berlaku untuk semua penerima vaksin, termasuk orang yang sehat.
    • Usia kehamilan harus lebih dari 13  minggu. Bila belum mencapai usia kehamilan tersebut, vaksin ditunda dan akan dijadwalkan ulang.
    • Tidak menunjukkan gejala preeklampsia. Preeklampsia adalah komplikasi kehamilan yang ditandai dengan tekanan darah tinggi dan tanda-tanda kerusakan organ, seperti ginjal atau hati. Gejala preeklampsia yang diamati adalah kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, dan tekanan darah lebih dari 140/90 mmHg. Jika ibu hamil menunjukkan gejala tersebut, vaksin akan ditunda dan ibu akan dirujuk ke rumah sakit segera.
    • Ibu hamil tidak memiliki riwayat alergi berat, seperti sesak napas, bengkak, atau gatal-gatal pada tubuh. Jika ini adalah dosis kedua, tenaga kesehatan akan menanyakan adanya reaksi alergi setelah vaksin sebelumnya.
    • Bila ibu hamil memiliki penyakit autoimun, seperti lupus, perlu memastikan kondisinya sehat, terkontrol, dan tidak memiliki komplikasi akut dari penyakit tersebut, untuk menerima vaksin Covid-19.
    • Khusus pada ibu hamil dengan penyakit jantung, diabetes, asma, penyakit paru, hipertiroidisme, penyakit ginjal atau penyakit hati, perlu memastikan kondisinya sehat saat itu dan terkontrol.
    • Vaksin akan ditunda jika ibu hamil sedang menjalani pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima transfusi darah. Begitu juga dengan ibu hamil yang mendapat pengobatan immunosupressant, seperti kortikosteroid dan kemoterapi.
    • Ibu hamil yang pernah terinfeksi virus Corona, perlu menunggu 3 bulan setelah sembuh untuk mendapatkan vaksin.

    Pencegahan COVID-19 untuk ibu hamil

    cara memakai masker

    Mengikuti vaksin tidak memberikan 100% perlindungan bagi ibu hamil terhadap infeksi virus Corona. Oleh karena itu, ibu hamil perlu melakukan tindakan pencegahan COVID-19 yang juga dilakukan orang lain.

    • Sering mencuci tangan dengan pembersih tangan yang mengandung alkohol atau dengan sabun dan air mengalir. Lakukan ini setelah Anda melakukan aktivitas atau pergi keluar rumah.
    • Menjaga jarak antara Anda dengan orang lain dan menghindari tempat yang ramai. Selalu menggunakan masker yang direkomendasikan (sesuai standar) jika Anda keluar rumah. Selama beraktivitas di luar, hindari menyentuh mata, hidung, atau mulut Anda tanpa mencuci tangan terlebih dahulu.
    • Menerapkan etika bersin yang baik, yakni menutup mulut dan hidung dengan siku atau menggunakan tisu. Kemudian, buang tisu bekas tersebut dan tidak menggunakannya secara berulang.
    • Tetap melakukan pemeriksaan kesehatan rutin, terkait dengan kesehatan diri dan bayi yang ada di dalam kandungan.
    • Mengikuti gaya hidup sehat yang direkomendasikan untuk ibu hamil, seperti mengonsumsi makanan bergizi, tetap aktif bergerak, tidur cukup, minum suplemen penunjang yang dokter resepkan, dan tidak stres.

    Jika ibu hamil mendapati dirinya mengalami gejala COVID-19, seperti anosmia (hilang penciuman dan kemampuan mengecap rasa), demam, dan batuk, segera periksa ke dokter.

    Lebih cepat diketahui penyebabnya, pengobatan juga akan lebih cepat didapat. Hal ini bisa menurunkan risiko terjadinya keparahan sekaligus menurunkan angka penularan pada orang di sekitar.

    Catatan

    Hello Sehat tidak menyediakan saran medis, diagnosis, atau perawatan.

    Ditinjau secara medis oleh

    dr. Mikhael Yosia, BMedSci, PGCert, DTM&H.

    General Practitioner · Medicine Sans Frontières (MSF)


    Ditulis oleh Aprinda Puji · Tanggal diperbarui 18/08/2021

    advertisement iconIklan

    Apakah artikel ini membantu?

    advertisement iconIklan
    advertisement iconIklan